TUGAS
MAKALAH
MATA
KULIA PANCASILA
Prananpancasila
pada orde lama, orde baru dan reformasi
disusun
oleh:
SYAMSURIADI
E
281 14 025
PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TADULAKO
PALU
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu
alaikum wr. wb. Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang
telah memberikan rahmat karunia-nya kepada kami, sehingga saya berhasil
menyelesaikan makalah ini yang berjudul ‘‘PRAN PANCAASILA PADA MASA ORDE LAMA,
ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI’’. Makalah ini berisikan tentang sejarah bangsa indonesia, khususnya
sejarah indonesia pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi, diharapkan
makalah ini dapat menambah pengetahuan
kita semua, tentang bagaimana sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada
masa itu. saya menyadari bahwa makalah ini jauh
dari sempura. oleh karna itu,
krituk dan saran dari guru dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu saya
harapkan demi lebih baiknya makalah ini........
Penyusunan makkalah ini didasarkan untuk
melaksanakan kewajiban kami sebaggai mahasiswa dan memenuhi tuntutan tugas
yang diberikan oleh dosen mata kuliah
pndidikan pancasila.
Terimahkasih kami ucapkan kepada dosen
mata kulia pendidikan pancasila yang telah memberikan tugas ini sehingga
mempermuda kami dalam memahami tentang pranpacasila di masa lalu.
Akhirkata,
semoga makalah ini bermanfaat bagi bagi kita semua dan semoga ALLAH SWT
senantiasa meridhoi segala usaha kita, amin.........
BAB
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Maha karya
pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai adi luhur bangsa
yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan berbagai kajian ternyata didapat
beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai sebuah satu
kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan antar sila tersebut saling
menjiwai satu dengan yang lain. Ini dengan sendirinya menjadi ciri khas dari
semua kegiatan serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan
sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa sulit dari jaman penjajahan sampai
pada saat mengisi kemerdekaan. Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga
Indonesia sendiri lupa dan sudah asing dengan pancasila itu sendiri. Ini tentu
menjadi tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kita sebagai anak bangsa
yang justru besar dan mengalami pasang surut masalah negara ini belum bisa
mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut. Terlebih lagi
saat ini dengan jaman yang disepakati dengan nama Era Reformasi yang terlahir
dengan semangat untuk mengembalikan tata negara ini dari
penyelewengan-penyelewengan sebelumnya. Arah dan tujuan reformasi yang utama
adalah untuk menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi secara
bertahap dan terus-menerus krisis yang berkepanjangan di segala bidang
kehidupan, serta menata kembali ke arah kondisi yang lebih baik atas system
ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah hancur, menuju Indonesia baru.
Pada masa sekarang arah tujuan reformasi kini tidak jelas untungnya walaupun
secara birokratis, rezim orde baru telah tumbang namun, mentalitas orde baru
masih nampak disana-sini. Sedangkan pancasila adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia
yang merupakan hasil dari penggabungan dari nilai- nilai luhur yang berasal
dari akar budaya masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah ideologi politik,
Pancasila bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula
pudar dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya tahan
ideologi tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang hendak di uraikan dalam makalah ini adalah ;
a. Bagaimana kondisi politik indonesian
pada masa Orde Lama ?
b. Bagaimana kondisi politik pada masa demokrasi liberal
dan
parlementer
?
c. Bagaimana proses peralihan kekuasaan dari orde lama ke
orde baru ?
d. Bagaimana proses terjadinya peristiwa G 30 S/PKI ?
e. Bagaimana perbedaan kebijakan politik pada masa Orde
Lama dan Orde
Baru?
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk ;
a. Mengetahui kondisi politik
indonesian pada masa Orde Lama
b. Mengetahui kondisi politik pada masa
demokrasi liberal dan parlementer
c. Mengetahui proses peralihan kekuasaan dari orde lama
ke orde baru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA
MASA ORDE LAMA
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu:
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu:
1. Periode 1945-1950.
Konstitusi
yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1995 yang presidensil, namun dalam
praktek kenegaraan sistem presidensil tak dapat diwujudkan. Setelah penjajah
dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. upaya–upaya untuk menggati
pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI mulai memberontak
di madium tahun 1948 dan oleh DI/TII yang yang akan mendirikan negara dasar
islam.
2. Periode 1950-1959
Penerapan
pancasila selama priode ini adalah pancasila diarahkan sebagai ideology liberal
yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. walaupun dasar negara
tetap pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwa musyawarah mufakat,
melaikan suara terbanyak (voting). dalam bidang
politik, demokrasi berjalan dengan baik dengan terlaksananya pemilu 1955
yang dianggap paling demokratis.
3. Priode 1956-1965
Dikenal
sebagai priode demokrasi terpimpin. demokrasi bukan berada pada kekuasaan
rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada
kekuasaan pribadi presiden soekarno. terjadilah berbagai penyimpangan
penafsiran terhadap pancasila dalam konstitusi. akibanya soekarno menjadi
otoriter, diangkat menjadi persiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan
menggabungkan nasionalis, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok bagi
NKRI. terbukti adanya kemerosotan moral di berbagai masyarakat yang tidak lagi
hidup bersendikan nila-nilai pancasila,
dan berusaha untuk menggatikan pancasila dengan ideologi yang lain. dalam
mengimplentasikan pancasila, bungkarno melakukan pemahaman pancasila dengan
paradikma yanga disebut USDK. untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau
menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala indonesia,
demokrasi terpinpin, ekonomi terpinpin, dan kepribadian nasional. hasilnya
terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Di
setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan
Pancasila itu sendiri. Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden
Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini pancasila berusaha
untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia.
Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari
mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa
Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep
Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Soekarno di dalam menjalankan
Pancasila tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, yaitu
muncul dari kelompok nasionalis-religius yang belum menerima Pancasila. Mereka
masih menginginkan sila pertama dari Pancasila adalah “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan yang paling
besar menolak Pancasila adalah Kahar Muzakar, yang selanjutnya memberntuk
DI/TII sebagai perlawanan terhadap pemerintah dan untuk menjadikan negara
Indonesia sebagai negara Islam.
Selain itu, kelompok
nasionalis-komunis, PKI, yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara
komunis. PKI menganggap tuhan tidak ada. Sedangkan negara Indonesia mengakui
keberagaman agama yang ada di Indoensia. Ini berarti negara Indonesia percaya
adanya tuhan. Tetapi di dalam perkembangannya, Presiden Soekarno lebih
cenderung ke komunis dan tidak lagi bersifat nasionalis. Ini menjadi salah satu
bukti penyelewengan Soekarno terhadap Pancasila. Penyelewengan yang lain adalah
Soekarno menerapkan Demokrasi terpimpin, yaitu kekuasaan pemerintahan ada di
tangan Soekarno. Padahal demokrasi yang benar adalah demokrasi yang dipegang
dan dikendalikan oleh rakyat bukan oleh penguasa. Dan juga Soekarno
mengeluarkan pernyataan bahwa presiden menjabat seumur hidup. Ini berarti
negara Indonesia akan mengalami keotoriterian seorang penguasa.
A.
PANCASILA MASA ORDE BARU
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di
Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi
total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Kabinet yang pertama kali terbentuk
pada tanggal 6 september 1950 adalah
kabinet Natsir. Sebagai formatur ditunjuk Mohammad Natsir sebagai ketua
Masyumi yang menjadi partai politik terbesar saat itu. Program kerja Kabinet
Natsir pada masa pemerintahannya secara garis besar
sebagai
berikut:
a. Menyelenggarakan pemilu untuk konstituante dalam waktu
singkat.
b.Memajukan perekonomian, keeshatan dan kecerdasan
rakyat.
c. Menyempurnakan organisasi pemerintahan dan militer.
d. Memperjuangkan soal Irian Barat tahun 1950.
Pada masa orde baru, yaitu kepemimpinan
Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai indoktrinasi. Pancasila
dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada
beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu pertama,
melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah, melalui pembekalan
atau seminar. Kedua, asas tunggal, yaitu Soeharto membolehkan rakyat untuk
membentuk organisasi tetapi harus berasaskan Pancasila yang merupakan Pancasila
versi Soeharto. Ketiga, stabilisasi yaitu Soeharto melarang adanya kritikan
yang dapat menjatuhkan pemerintah. Jadi Soeharto beranggapan bahwa kritik
terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara. Dalam
menstabilkannya, Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang
berani untuk mengkritik pemerintah. Maka muncul penentang-penentang terhadap
Pancasila, yaitu mereka lebih ke gerakan bawah tanah. Dan penentangnya hampir
sama dengan penentang di masa orde lama. Salah satunya kelompok komunis.
Soeharto
dalam menjalankan Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto
menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan
pemerintah. Selain itu, Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan
persetujuan Soeharto. Dan juga Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi
terutama pers karena dapat membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo
membentuk Departemen penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar
setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan
yang lain adalah Soeharto melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga
pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa
ini negara Indoensia mengalami krisis mo
Orde
baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari
Pancasila P4 (pedomanpeng hayatan dan pengalamanpancasila) atau ekaprsetia
pacakarsa.
Situasi
internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik
dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia
dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat
atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional
seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Seperti
juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde
Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya
mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai
dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas
untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan
lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun,
sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan
kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya,
disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu
kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat
primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan
antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa
menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan
kekerasan.
Ø Latar
belakang lahirnya orde baru
1. terjadinya pristiwa geakan 30 september 1965
2. keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau
karena peristiwagerakan 30 september
1965 di tambah adanya konflik di
angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3. keadaan prekonomian semakin memburuk
dimana inflasimencapai 600% sedangkanupayapemerintah melakukan devaluasi rupiah
dan kenaikan BBM menyebabkan tumbulnya keresahanmasyarakat.
4. reaksi keras dan meluas dari
masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang di lakukan
oleh PKI.
Ø Kegagalan (Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Baru
- Semaraknya korupsi,
kolusi, nepotisme
- Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
- Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
- Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
- Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
- Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
- Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
- Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
- Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
- Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
- Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
- Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
- Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
- Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
- Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
- Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
- Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
- Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
- Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
- Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
- Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
B. PANCASILA MASA ORDE REFORMASI
Secara
harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata
ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada
format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan
rakyat. Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat
sebagai berikut: 1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpanganpenyimpangan.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas
(landasan ideologis) tertentu. 3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasarkan pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai
kerangka acuan reformasi. 4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan
kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Pancasila sebagai
sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan
yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam
mengantisipasi perkembangan jaman yaitu dengan jalan menata kembali
kebijaksanaan- kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. 3.2
Mengetahui peran Pancasila sebagai paradigma reformasi dalam bidang hukum,
politik, dan ekonomi Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum. Setelah
peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem
yang mengalami kerusakan parah adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi
maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan,
kerakyatan serta keadilan.Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan
dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa
Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang
mengalami kerusakan tersebut.
Di era
reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan
menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit
politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang
sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah
umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila
sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan
masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus
tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari
penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu
mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik
lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik
komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era
reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif,
konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Di era
reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai bagian dari
pengalaman masa lalu yang buruk. Sebagai suatu konsepsi politik Pancasila
pernah dipakai sebagai legitimasi ideologis dalam membenarkan negara Orde Baru
dengan segala sepak terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul kesan di masa
lalu bahwa mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti Pancasila“.
Jadi sulit untuk
dielakkan jika sekarang ini muncul pendeskreditan atas Pancasila. Pancasila
ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang untuk berbicara
Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan bisa jadi orang
yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu. Anak muda menampakkan
kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan dengan Pancasila. Salah
satunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda
Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji Pondok
Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang diharapkan menjadi
penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila. Pernyataan ini
didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis
tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen
mahasiswa memilih syariah
sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Sebanyak
15,5 persen responden memilih aliran sosialisme dengan berbagai varian sebagai
acuan hidup dan hanya 4,5 persen responden yang masih memandang Pancasila tetap
layak sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, rezim
reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk “malu-malu” terhadap
Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan ataupun berbagai
pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi mengikutkan kata-kata
Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hampir setiap
pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila Menarik sekali
pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim Reformasi ini masih
memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila? Dinyatakan bahwa Rezim
Reformasi tampaknya ogah
dan alergi bicara tentang
Pancasila. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan
Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan
tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila
sebagai ideologi kekuasaan. untuk melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme
Orde Lama dan otoritarianisme Orde Baru Saat ini orang mulai sedikit- demi
sedikit membicarakan kembali Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana publik.
Beberapa istilah baru diperkenalkan untuk melihat kembali Pancasila.
Kuntowijoyo memberikan
pemahaman
baru yang dinamakan radikalisasi Pancasila
Sesungguhnya jika
dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya
benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa
ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah
Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan
bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke
depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini,
Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya
yang bertajuk “Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan
Pancasila” dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk
menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena
berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998,
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :
(1) tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis,
(2) tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3) tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu :
(1) 1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ;
(2) 1949 – 1950 masa konstitusi RIS ;
(3) 1950 – 1959 masa UUDS 1950 ;
(4) 1959 – 1965 masa orde lama ;
(5) 1966 – 1998 masa orde baru dan
(6) 1998 – sekarang masa reformasi.
Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.
Pancasila
pada masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan
orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah
KKN, yang merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan.
Apalagi pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang
melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka malah bangga, dengan
ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan
serta tersenyum, seperti artis yang baru terkenal. Ini merupakan masalah yang
benar-benar harus diselesaikan. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi
bangsa Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus dengan
ideologi liberal dan kapitalis. Ditambah lagi tantangan pada masa ini bersifat
terbuka, lebih bebas dan nyata. oleh sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila
sesuai dengan nilai-nilai dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan
plurralisme di dalam diri kita masing-masing.
Secara harfiah reformasi memiliki
arti suatu gerakan untuk memformat
ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalika pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang
dicita-citakan rakyat.
Ø Kegagalan (Penyimpangan) pada masa
Reformasi
- Belum terlaksananya kebijakan
pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara
tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat
jatuhnya Presiden Soeharto.
- Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
- Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
- Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.
- Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.
- Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
- Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
- Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.
- Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. bahwa pancasila sebagai dasar
falsafah dan pandangan hidup serta sumber dari semua sumber hukum adalah
warisan hukum yang digali dari nilai budaya, adat sertakepribadian bangsa.
2. tidak ada
yang salah dalam pancasila hanya saja penjabaran pelaksanaan pada masa
pemerintahan sebelumnya hanya menjadi topeng dan kedok pembenaran kekuasaan
saja.
3. pada masa
reformasi ini sesuai dengan maknanya maka tidak salah dan tepat bila kitharus kembali
pada nlai-nilai pancasila yang telah sekian lama menjadi asing dan jauhdari
kehidupan kita sebagai bangsa.
4. Pengamalan
nilai pancasila harus seiring dengan semangat reformasi dalam perubahanmenuju
tatanan masyarakat yang madani adalah menjadi tonggak sejarah dimana
keberhasilan reformasi justru pada keberhasilan mengembalikan kemurnian dan
keutuhan serta kekuatan pancasilaisme disetiap warga negara indonesia
B.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas ada
beberapa saran yang dapat diberikan guna mewujudkan upaya pembinaan masyarakat
dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham
kebangsaan, rasa kebangsaan dan semangat
kebangsaan,
antara lain:
1. Untuk meningkatkan Wawasan
Kebangsaan bagi segenap komponen bangsa diperlukan perhatian dan penanganan
pihak-pihak terkait secara integratif. Untuk itu,perlu diwujudkan adanya suatu
wadahatau lembaga yang akan menangani masalahWawasan Kebangsaan serta perlunya
buku pedoman nasional yang dapat digunakan baikmelalui pendidikan formal maupun
nonformal.
2. Peran para elit pemerintah, elit
politik dan tokoh masyarakat LSM serta media massa sangat diperlukan untuk meningkatkan
wawasan Kebangsaan. Untuk itu para tokoh tersebut harus mempunyai komitmen
untuk selalu mengutamakan kepentingan bangsadan negara di ataskepentingan
pribadi dan golongan dengan mengeyampingkan pemikiran sempit yang menguntungkan
hanya sekelompok orang Perlunya pengamalan Pancasila secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari melaluipenataran atau sertifikasi Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4), diseluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun
nonformal, agarlebih tertanam rasacinta tanah air, bangsa dan negara bahkan
selalu siap dalam usaha bela negara.
3.
Perlunya
penyelengaran di seluruh elemen masyarakat tentang pembinaan dalammenghayati
dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan,rasa
kebangsaan dan semangat kebangsaan, di setiap Kabupaten atau Kota denganmelibatkan
instansi terkait secara bertahap dan berlanjut.
DAFTAR
PUSTAKA...
Ø Erwin. M. (2012). sistem
pemerintahan orde baru.
http://sistem-pemerintahan-orde-baru.html 01 Noveber 2014.
Ø Susi. (2012). lahirnya reformasi
dan jatuhnya masa
Ø Awar. (2011). pran pancasila dimasa
orde lama dan orde baru.
http://pancasila-dimasa-orde-lama-dan-orde-baru.html 01 November 2014.
Ø Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Ø Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.